DPRD NTT Tolak Aturan Sepihak Sekolah Jam 5

NTT, Prediksi.co.id- Kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA menuai penolakan dari Wakil Rakyat. 

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa menyatakan dirinya tidak ingin menyebut hal tersebut sebagai kebijakan, melainkan tak lain sebagai pengumuman. "Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," katanya seperti dikutip ANTARA di Kupang, Kamis (2/3/2023).

Bahkan, Yunus pada Rabu (1/3) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi, terkait hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.

Aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT membuat Yunus kecewa, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.

Dirinya menerangkan, penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Pihaknya, kata Yunus lagi, meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.

"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.

Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.

Jikapun dilaksanakan  Yunus menjelaskan harus dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.

Begitu juga Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang. Karena tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.

"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tutupnya. (Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama