Samsun Sebut Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Memang Perlu Penyesuaian

GODOK PERDA: Samsun (paling kiri), dalam RDP Revisi Pengelolaan Keuangan Daerah (Foto:Adity Lesmana/Prediksi)

Balikpapan, Prediksi.co.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan seyogyanya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 memang perlu penyesuaian, sebab sistem perencanaan  pembangunan fleksibilitasnya tinggi dan sering berubah.

"Agendanya kita kemarin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus perubahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dari  Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah," terang Samsun di Samarinda, Selasa (28/3/2023).

Dikemukakannya, Perda sebelumnya tersebut ada direvisi karena menyesuaikan peraturan di atasnya. Ada regulasi kita yang perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjutnya, Perda nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 tentunya sudah tidak relevan lagi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan harus dilakukan revisi menyesuaikan peraturan pemerintah di atasnya.

"Dilakukan perubahan selain menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20199, ini tentunya agar pengelolaan keuangan kita berjalan efisien kemudian ekonomis, efektif,transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan," papar Samsun.

Ia menyampaikan bahwa hal itu yang harus  diwujudkan di dalam sistem pengelolaan keuangan daerah di Kaltim.

Tambahnya, penyesuaian regulasi tersebut cukup siginifikan, terutama terkait dengan peraturan-peraturan perencanaan pembangunan, kemudian pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan anggaran kemudian pelaksanaan anggaran kemudian evaluasi anggaran 

"Perencanaan anggaran kan mulai ada namanya SIPD, SIPPD. Itu memang fleksibilitasnya tinggi sering berubah ini yang harus kita sesuaikan," ucap Samsun.

Ia menyatakan, pelaksanaanya sebisa mungkin dilakukan secara non tunai atau cash less,  jadi tidak ada lagi transaksi tunai antara pemerintah setiap pengeluaran keuangan daerah, guna menciptakan alir transaksi yang transparan dan akuntabel.

Kemudian monitoringnya, tentu ada evaluasi yang dilakukan, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah, hal tersebut juga penerapannya masih bertahap, 

"Memang Perda ini, tadi informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Perda tersebut  mereplikasi Permendagri nomor 77 tahun 2020," terang Samsun.

Ia menuturkan, tentunya dari Permendagri, maka turunannya ke daerah, namanya Perda, mestinya ada peraturan daerahnya yang ditelurkan DPRD setempat.

Perda itu ada turunannya lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub.  Nah tentu Pergub harusnya tidak bertentangan dengan Perda, contoh Perda tentang pengelolaan keuangan daerah di sana mengatur sistem bantuan keuangan dan sebagainya.

"Tentu pergub juga mengacu pada itu, mengacu pada Perda yang ada, hanya saja lebih teknis," pungkas Samsun.

RDP tersebut dilaksanakan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim dengan BPKAD, Bapenda, Badan Penelitian, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, digelar pada  hari Senin (27/3) pukul 10.00 WITA bertempat di ruang IKN hotel bluesky balikpapan. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama