SKK Migas Ajukan Permohonan Bangun 60 Sumur Di Delta Mahakam, Demmu: Usulan Bisa Diakomodir Saat Proses Evaluasi Di Kementerian


 

Samarinda, Prediksi.co.id- Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim menerima permohonan penyesuaian terhadap kegiatan pembangunan 60 sumur gas yang diusulkan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

Hal ini dilakukan setelah Pansus RTRW DPRD Kaltim mendapatkan hasil persetujuan subtantsi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Permohonan penyesuaian itu baru saja diusulkan oleh pihak penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW. Tujuannya agar tak menjadi sumber masalah suatu hari nanti,”ungkapnya.

“Mereka mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan 60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam,” Sambungnya, saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKK Migas, Kamis (16/3/2023).

Permohonan penyesuaian itu, kata Demmu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan. Salah satunya adanya pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun yang berpotensi hilang apabila tidak dilaksanakan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu juga menerangkan dengan adanya penyusunan dokumen RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Mereka menyampaikan bahwa akan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp 5,6 triliun kalau misalnya ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Alasan pendapatan daerah yang begitu besar, kata Demmu lagi, tak boleh membuat pemerintah terlena dan mengakomodir usulan permohonan penyesuaian ini ke dalam dokumen RTRW begitu saja.

“Permohonan tersebut sudah terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan lagi, sebab pihaknya telah mengantongi persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” tuturnya.

“Hanya ada satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kita memasuki proses evaluasi dengan kementerian kami akan menyampaikan hal itu, apabila usulan diterima kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian,” tutup Bahar. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama