Samsun Minta Pemprov Kaltim Tindak Tegas Soal Jalan Dondang yang Putus

TINDAK TEGAS: Samsun dihadapan wartawan tanggapi perusahaan tambang dekat jalan poros Dondang - Sanga sanga yang ditengarai penyebab runtuhnya jalan tersebut (Foto: Aditya Lesmana).

Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Runtuh dan jebolnya jalan poros yang menghubungkan Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa dengan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kertanegara mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, hal ini ia utarakan saat memimpin Rapat Paripurna Ke-18 di Gedung Utama, Kompleks DPRD Kaltim, Senin (5/6/2023).

Dirinya pun langsung menyampaikan atensinya dan tanggapan terkait hal tersebut, langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. 

"Putusnya jalan ini sangat memprihatinkan kondisinya, saat melakukan tinjauan lapangan seminggu sebelum runtuhnya jalan tersebut, kita sama-sama lihat ada kegiatan pengeringan kolam dan rencana penambangan lagi, ini yang menjadikan tanah labil, lalu menyebabkan jalan runtuh, efeknya merugikan semua pihak," ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini.

Apalagi, Samsun menambahkan, jalan yang dibangun dengan uang rakyat tersebut belum berumur setahun, masyarakat Kelurahan Dondang dan sekitarnya baru saja menikmati jalan mulus, setelah diperbaiki dengan proyek pengecoran yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim 2021 sebesar Rp 22,4 Miliar itu.

"Malah, 2 Juni 2023,  jalan harus dialihkan karena rusaknya jalur itu," sesalnya.

Jalan poros tersebut, kata Samsun lagi, merupakan akses utama penghubung Kecamatan Muara Jawa dengan Sanga-Sanga, dan bukan pertama kalinya putus. Lagi-lagi akibat aktivitas tambang yang berlokasi tidak jauh dari tepi jalan.

"Aktivitas pertambangan batubara ini terlalu mepet ke jalan. Padahal dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, jelas disebutkan, jarak tepi lubang galian pertambangan harus paling sedikit 500 meter dari batas IUP, fakta di lapangan tidak seperti itu, jelas pelanggaran," ungkapnya.

Dirinya berharap kepada Kapolda Kaltim, Pangdam, Kejaksaan, dan semua elemen untuk bergotong royong untuk menjaga aset daerah.

"Jangan sampai ada label ini IUP resmi, seolah-olah kita tidak bisa berbuat apa-apa, daerah masih punya kewenangan dalam pengawasan. Seresmi-resminya IUP ada klausul peraturan tentang jarak 500 meter dari fasilitas umum," tegas Samsun.

Diakhir tanggapannya, Samsun mewakili DPRD Kaltim merekomendasikan kepada Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah tegas terhadap praktek-praktek ilegal, dan merusak fasilitas umum seperti yang terjadi di Kelurahan Dondang tersebut.

Dikesempatan lain, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menuturkan, kerusakan jalan tersebut ditengarai karena kegiatan pertambangan CV Prima Mandiri. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 248,40 hektare yang berakhir pada 20 Desember 2023. Berbadan usaha yang bergerak di bidang pertambangan dengan nomor IUP 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013

CV Prima Mandiri, kata dia lagi, dari data yang pihaknya dapatkan, ada total 14 hektar lubang tambang yang belum direklamasi.

Salah satu yang terbesar berjarak sangat dekat dengan titik longsor yang merusak jalan umum yang digunakan oleh masyarakat

Bahkan, Jatam Kaltim menemukan, di sepanjang jalan Sanga-Sanga hingga Muara Jawa terdapat setidaknya 10 titik dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan jalan provinsi sebagai akses keluar masuk hauling. (Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama