Pemprov diminta DPRD agar tenaga honorer Satpol PP menjadi P3K




Samarinda, Notis.id-  - Pengalihan tenaga Honorer Instansi pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja  (PPPK ),sebagai bentuk kepedulian DPRD  terhadap nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan diharapkan tidak dipersulit .
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas'ud, saat membuka Uji Publik Raperda Trantibumlinmas, di Blue Sky Hotel, Balikpapan.

Mengenai gaji untuk PPPK kalau ke depannya anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, pemerintah pusat juga dapat membantu penggajian tersebut melalui APBN. "Disadari, kalau semua dibebankan ke daerah juga tidak mampu, jadi solusi penggajian itu bisa dibantu lewat APBN," sebutnya.
 
Menurutnya, pengangkatan honorer Satpol PP menjadi P3K sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah mendapatkan surat dari Kemenpan RB terkait hal ini. Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS itu kita bisa masukan," ujar Hasan.

Namun, ia mengakui bahwa ada kendala dalam proses pengangkatan tersebut, yaitu adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menghapus tenaga honorer dari struktur ASN. UU ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu Pengaturan soal honorer juga  terdapat dalam Pasal 66 UU ASN. Dalam Pasal ini ditegaskan tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Saat ini tenaga honorer di Indonesia mencapai 5,6 juta. 

Mengenai gaji untuk PPPK kalau ke depannya anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, pemerintah pusat juga dapat membantu penggajian tersebut melalui APBN. "Disadari, kalau semua dibebankan ke daerah juga tidak mampu, jadi solusi penggajian itu bisa dibantu lewat APBN," sebutnya.
 
“Kita berharap Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk mengangkat Satpol PP menjadi PPPK tanpa melalui seleksi nasional,” pungkasnya.

Ia menegaskan jika hal itu berhasil dilakukan, pemerintah daerah jangan lagi membuka ruang untuk penerimaan tenaga honorer pemerintahan. (Wo/Le/Adv DPRD Kaltim).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama