Soal Pemilihan Ketua PWI Kaltim Baru, Pemprov Kaltim Dukung Penuh


DUKUNG PENUH: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni (kanan) bersama Plt Ketua PWI Kaltim Achmad Sahab dan Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Mahendra Wijaya (Dok Pribadi).
 
Samarinda, Prediksi.co.id- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyetujui rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 April 2024 mendatang. 

Persetujuan disampaikan melalui  surat bernomor 207/PWI-P/LXXVII/2024 tanggal 13 Januari 2024 membalas surat Pengurus  PWI Kalimantan Timur  Nomor : 624/PWI-KT/I/2024 terkait pemberitahuan pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur.

PWI Pusat pun mengingatkan agar pelaksanaan konferensi tetap berpedoman pada Surat PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

Plt Ketua PWI Kalimantan Timur Achmad Sahab menjelaskan meski tahapan persiapan pelaksanaan konferensi telah dilewati, beberapa hal masih harus dilakukan. Antara lain PWI  Kaltim melalui Panitia Konferensi membuka pendaftaran untuk bakal calon Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP PWI Provinsi  antara  5-19 Februari 2024. 

Mengirimkan berkas bakal calon kepada PWI Pusat untuk ditetapkan sebagai calon pada 20 Februari 2024. “PWI Pusat akan menetapkan bakal calon menjadi calon pada 21-22 Februari 2024,” kata Achmad Sahab di Gedung PWI Kaltim Jalan Biola Samarinda, Selasa (23/1/2024).

Tahapan selanjutnya kata Sahab,  menyesuaikan dengan Surat PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

“Sebelumnya, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara untuk dicocokkan dengan data PWI Kaltim,” imbuh wartawan senior Kaltim itu.

Sahab juga menjelaskan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim ini pun telah mendapat dukungan Pemprov Kaltim. Senin kemarin, bersama Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya, dirinya telah melaporkan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. 

“Prinsip, Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana Konferensi PWI Kaltim ini. Kami siap membantu,” ucap Sri Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Bukan hanya pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim April mendatang, Sekda Sri Wahyuni juga siap mendukung jika Kaltim dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2025 atau 2026, termasuk Rakernas Siwo. 
Hotel Atlet  Sempaja akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, karena tahun ini sudah akan direnovasi.

Berikut ini persyaratan calon Ketua PWI Provinsi Sesuai Dengan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI Tentang Syarat Calon Ketua: 
1. Mengisi Formulir Pendaftaran 
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)  
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama 
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Melampirkan Pas Foto ukuran  4x6 (warna) 2 lembar 
5. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis,  tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu 
6. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan 
8. Pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota

Berikut adalah persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA) 
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
5. Melampirkan Pas Foto uk. 4x6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis,  tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu
7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 
8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
9. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun
10. Memiliki pengalaman sebagai pengurus. (Rilis/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama