Aturan BBM Eceran Demi Keselamatan Masyarakat, Begini Kata Fuad Fakhruddin

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin. (Dok)

Samarinda, Prediksi.co.id- Setelah beberapa kali Samarinda dilanda musibah yang berkaitan dengan penjual bensin eceran atau Pertamini, akhirnya aturan soal BBM Eceran tertuang dalam SK Wali Kota.  Di dalamnya tidak ditemukan pelarangan mutlak, namun fokus pada perizinan.

Hak tersebut mendapatkan dukungan dari legislator kota Samarinda, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin, dirinya menuturkan akhirnya Samarinda memiliki payung hukum untuk mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Ini merupakan bentuk keresahan masyarakat karena terjadi beberapa kali kasus kebakaran.

"Penjual BBM Eceran dan sejenisnya yang tidak punya standar keamanan sudah seharusnya diatur." Ungkapnya.

Kepada masyarakat, Fuad meminta, terutama para pelaku usaha BBM eceran agar bisa memahami terbitnya aturan ini. Mengingat distribusi resmi terakhir BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU saja.

Walaupun, regulasi penertiban ini sempat jadi perbincangan. Pertamina sempat dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya sama; tak punya kewenangan. Pengusaha SPBU juga. Pemkot dalam dilema.
Setelah melakukan banyak pertimbangan, Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan regulasinya, dalam bentuk SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Terbit 30 April lalu.

SK tersebut memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut. (Adv/Di/Le)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama