Khairin Ingin Usaha Pariwisata di Samarinda Berkembang dan Menambah PAD



Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, menegaskan pentingnya Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang baru untuk mendorong pertumbuhan industri pariwisata di Samarinda secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan, sehingga mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Khairin, penyusunan Perda ini bertujuan mempermudah proses perizinan usaha pariwisata guna mendongkrak ekonomi lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru. Pada Sabtu (4/5/2024), Khairin menyatakan, Perda yang baru ini bertujuan mempermudah proses perizinan usaha, khususnya di bidang pariwisata tanpa merusak lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus menambah PAD.

Khairin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan dan optimalisasi potensi PAD dari sektor pariwisata. "Jangan sampai penerbitan izin dipermudah, tapi potensi PAD dari usaha pariwisata dibiarkan begitu saja. Kita juga harus memperhatikan potensi PAD dari usaha pariwisata ke kas daerah," ujarnya.

Ia mencontohkan pengalamannya saat mengunjungi daerah Badung, Bali, yang berhasil mengelola industri pariwisata dengan baik. "Di Badung, saya melihat bagaimana industri pariwisata dikelola dengan baik, menghasilkan PAD yang signifikan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kita perlu banyak belajar dari sana dan membangun titik-titik pariwisata yang dapat bergerak bersama berbagai pihak, tanpa mengabaikan aspek lingkungan," jelas Khairin.

Khairin berharap Perda Perizinan yang baru ini bisa menjadi solusi tepat untuk memajukan sektor pariwisata di Samarinda, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perda ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi semua pihak dalam memajukan pariwisata, tanpa mengorbankan lingkungan," katanya.

Selain itu, Khairin mengungkapkan, Pansus akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas detail perda tersebut. 

Langkah ini sejalan dengan fakta bahwa sektor pariwisata dapat secara signifikan menaikkan PAD daerah. Contoh kasus di Bali menunjukkan bahwa pariwisata menyumbang sekitar 50% dari total PAD, mencerminkan potensi besar yang bisa dioptimalkan Samarinda jika sektor ini dikelola dengan baik. (Adv/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama