Samarinda, Prediksi.co.id– Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin di Samarinda. Joni menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan ini yang menurutnya tidak diiringi dengan solusi konkret bagi para penjual BBM eceran.
"SK ini masih mengarah pada pelarangan tanpa memberikan solusi yang jelas bagi para penjual BBM eceran," ungkap Joni. "Bagi saya, penting sekali disertakan jalan keluar yang memadai sehingga para pengusaha kecil ini tidak terpuruk."
Politikus dari Partai Demokrat ini menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Samarinda dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam membantu para pedagang BBM untuk mendapatkan izin resmi. Menurut Joni, tanpa bantuan dalam pengurusan izin dan solusi alternatif, kebijakan tersebut dapat berakibat negatif bagi perekonomian masyarakat kecil.
"Saya menyarankan kepada pemerintah agar menawarkan solusi, seperti membantu mengurus izin usaha. Jika mereka dilarang menjual BBM tanpa izin, harus ada cara supaya mereka tetap bisa memperoleh penghasilan," tambahnya.
Joni menyoroti pentingnya menyeimbangkan antara regulasi dan keberlangsungan hidup masyarakat. Ia berharap langkah tegas pemerintah bukanlah semata-mata pelarangan, tetapi disertai dengan program pendampingan yang mendukung para pedagang BBM eceran untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
"Saya berharap Pemkot Samarinda dan Pertamina bisa mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih tepat. Perekonomian masyarakat tidak boleh terganggu," harapnya.
SK Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 memang bertujuan untuk melakukan penataan dan pengawasan penjualan BBM di Kota Samarinda. Namun, kebijakan ini mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari bisnis penjualan BBM eceran.
Joni Sinatra Ginting mengimbau agar diskusi lebih mendalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi semua pihak, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan peraturan dan penataan kota. (Adv/Di/Le)
Posting Komentar