Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kota Bontang, pertemuan ini terkait bertukar informasi tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian Pembuatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda. Pertemuan ini bertempat di kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (6/5/2024).
Anggota Bampemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, tidak ada perbedaan antara DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kota Bontang dalam memproses harmonisasi Raperda yang diusulkan pemerintah kota.
“Memang terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya, Surat persetujuan dari ketua DPRD, surat pengajuan harmonisasi Raperda dari sekwan ke Kemenhumkam,” jelasnya.
Selama ini, Bapemperda DPRD Kota Bontang dan Bapemperda DPRD Kota Samarinda, keduanya tidak menemukan kendala berat dalam mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih perlu melakukan pemantauan untuk memastikan kelancaran proses harmonisasi.
Hadir dalam kunjungan kerja, Bapemperda DPRD Bontang, yakni ketuanya, H. Nursalam, serta anggota lainnya, Muhammad Irfan, dan Bakhtiar Wakang.
Laila menambahkan, setiap menerima kunjungan dari DPRD kota lain, prinsipnya, kedua pihak sama-sama meningkatkan pemahaman dan pengetahuan agar Perda yang dibuat berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kembali soal hamornisasi Raperda, yang paling baik adalah berkonsultasi dengan Kemenhumkam. Lembaga ini bertugas memberikan masukan dan saran terhadap Raperda dan memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan Perda berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (Wo/Di/Le).
Posting Komentar