Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Samsun Ingatkan Ini

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama masyarakat Desa Mulawarman (Feb/Tim)

Kutai Kartanegara, Prediksi.co id- Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan perhatian besar terhadap masyarakat, salah satunya jika ada yang terkena persoalan hukum. Apalagi, dengan awamnya pengetahuan tentang hukum, ketakutan, dan ketidakmampuan memahaminya. 

Untuk itu, dirinya membawa ahli hukum, akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto. 

"Kali ini kita melakukan penyebaraluasan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum." Ungkap Samsun.

Hal ini, kata dia, dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum ketika warga Kaltim sedang menghadapi masalah baik itu berkaitan pidana maupun perdata. Kegiatan ini merupakan agenda rutin kedewanan, kali ini diadakan di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Jumat (26/4/2023).

"Semua akan dibantu, baik pidana maupun perdata, kecuali kasus narkoba. Itu mutlak tidak bisa dibantu," ujar Samsun.

Dirinya menaruh harap, melalui Sosper Bantuan Hukum tersebut nantinya akan semakin banyak masyarakat yang “melek” hukum serta mengetahui hak dan kewajibannya.

“Semoga saya dapat membantu masyarakat Kukar terutama mendapatkan bantuan hukum secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya. (Adv/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama