Samarinda - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol kembali mengatur ulang persolan perizinan usaha minuman beralkohol.
Dimana Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya digunakan kini tidak lagi berlaku. Namun sebagai gantinya usaha yang ingin menjual miras Golongan A, B, dan C wajib mengantongi Izin Berusaha Perdagangan Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS berbasis Risiko.
Selain itu, penjualan juga diperketat. Miras hanya boleh dijual di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang. Minuman tradisional yang mengandung alkohol pun hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari Wali Kota dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi aturan baru ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta Satpol PP Kota Samarinda untuk memastikan kembali pengawasan peredaran miras.
Menurutnya perlu pengawasan tersebut tak hanya menyasar warung kelontongan saja, tetapi juga tempat-tempat yang sebelumnya diizinkan menjual minuman keras, seperti karaoke.
"Karena tempat karaoke itu ada persyaratan lain. Dan khusus untuk karaoke keluarga itu tidak boleh juga ada minuman beralkohol," tegas Joha.
Menurutnya, selama ini masih ada tempat-tempat yang menjual minol dengan kadar ringan. Bahkan telah mengantongi izin lengkap. Hal ini justru menjadi buah simalakama bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Makanya kalau sekarang tidak cukup hanya OSS, masih ada juga persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Joha menambahkan, peredaran minol di Tempat Hiburan Malam (THM) masih diperbolehkan. Hal ini lantaran THM sudah berdiri sebelum aturan baru ini disahkan dan merupakan investasi besar bagi masyarakat.
“Jadi tidak dipermasalahkan, sehingga masih diperbolehkan beredar,” pungkasnya. Meski demikian, Politisi Partai Nasdem ini berharap dengan adanya Perda baru ini dapat meminimalisir peredaran miras ilegal, dan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar