Jakarta, Prediksi.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilbup Kutai Kartanegara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena tidak memenuhi ketentuan masa jabatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
Keputusan ini berdampak besar pada dinamika politik di Kutai Kartanegara, sebab MK juga memerintahkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan penggantinya. Namun, pasangan Edi, Rendi Solihin, tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati tanpa perubahan pada nomor urut pasangan calon.
Dengan putusan ini, Rendi Solihin melaju tetap bertarung dalam pemilihan ulang. Jika partai pengusung segera mengajukan nama pengganti Edi Damansyah, maka pasangan ini masih berpeluang besar dalam kontestasi ulang.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Dengan perhitungan tersebut, MK menyatakan bahwa masa jabatan Edi telah melebihi ketentuan yang diperbolehkan, sehingga tidak sah sebagai calon bupati.
Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam Pilbup Kutai Kartanegara 2024. Dengan tersisanya Rendi Solihin di gelanggang politik, kini bola berada di tangan partai pengusung untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Edi Damansyah. Jika pengganti yang diajukan mendapat dukungan kuat, pasangan ini masih memiliki harapan besar dalam pemilihan ulang dan kembali merebut suara rakyat.
Apakah Rendi Solihin akan tetap bertarung dengan pasangan baru? Ataukah peta politik Kutai Kartanegara akan berubah drastis? Semua kini bergantung pada langkah strategis partai pengusung dalam menyikapi putusan MK ini. (Di/Le).
Posting Komentar