Foto: Deretan tersangka peredaran sabu seberat 1,5 Kilogram diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar BNNP Kalimantan Timur (Adl/Prediksi).
Samarinda, Prediksi.co.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Samarinda. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah gudang penyimpanan di kawasan Lempake, Samarinda Utara.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Jalan Gerilya, Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Sebelumnya, pada pukul 21.00 WITA, tim sudah berkumpul di daerah Gerilya untuk memantau aktivitas yang dicurigai terkait transaksi narkotika. Kemudian, pukul 22.00 WITA, tim mulai melakukan pengintaian terhadap target operasi (TO) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
"Pada Rabu, 26 Februari, sekitar pukul 00.34 WITA, salah satu tim melihat seorang pria mencurigakan melintas di lokasi yang diduga sebagai titik transaksi. Tim segera melakukan penangkapan terhadap TO tersebut dan menemukan barang bukti sabu seberat 1.586,02 gram di dalam kendaraan pelaku," jelas Brigjen Pol Rudi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kaltim memastikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan. Sebagian barang bukti akan disisihkan untuk keperluan penyidikan, sementara sisanya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Adl/Le)
Posting Komentar