BNNP Kaltim Bongkar Jaringan Peredaran Ganja dari Sumatera, Didistribusikan Melalui Jasa Ekspedisi

Foto: Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono (Adl/Prediksi).

Samarinda, Prediksi.co.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, jaringan peredaran ganja dari Sumatera berhasil diungkap setelah petugas menemukan paket narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penyelidikan yang dilakukan sejak awal Januari 2025 ini berujung pada pengamanan barang bukti serta penangkapan dua tersangka di Samarinda.  

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara pada 18 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang ditujukan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

Menindaklanjuti informasi ini, tim BNNP Kaltim segera berkoordinasi dengan BNNK Samarinda untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam prosesnya, petugas berhasil mengidentifikasi paket mencurigakan yang telah tiba di salah satu cabang jasa ekspedisi di Samarinda.  

"Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap paket tersebut, ternyata ditemukan satu buah paket yang berisi narkotika jenis ganja," ungkap Brigjen Pol Rudi Hartono.  

Tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian bergerak cepat untuk menangkap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini. Dua pria berinisial MKS dan AF diamankan saat hendak mengambil paket ganja tersebut di kantor ekspedisi.  

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat total 588 gram. Keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman narkotika ini.  

"Tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan pemasok di Sumatera," tambah Brigjen Pol Rudi.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 111 (1), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara maksimal seumur hidup.  

Brigjen Pol Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.  

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya.  

Sebagai bagian dari prosedur, sebagian barang bukti akan disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika kini semakin canggih dengan memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi. BNNP Kaltim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Adl/Le) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama