Transaksi Narkoba di Hotel Digagalkan, BNNP Kaltim Menyita 30 Butir Ekstasi

Foto: Tersangka peredaran ekstasi berbaju kuning paling kiri (Adl/Prediksi).

Samarinda, Prediksi.co.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap dua tersangka dalam operasi di sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Samarinda, pada Sabtu, 1 Februari 2025.  

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Pemberantasan BNNP Kaltim segera melakukan pengintaian dan mendapati dua pria berinisial MI dan ML membawa bungkusan mencurigakan.  

Saat hendak menitipkan bungkusan tersebut ke resepsionis hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Dari tangan kedua tersangka, ditemukan 30 butir ekstasi berwarna biru merek RR dengan berat total 13,1 gram.  

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sementara itu, barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Adl/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama