DPRD Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Bontang

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari. (Foto: Ist)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara ini sebagai upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

Dalam rangka memerangi penyalahgunaan Narkoba juga turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa, bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah-langkah strategis yang diatur dalam Perda untuk melawan ancaman narkoba.

Ia menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan alat nyata untuk melindungi generasi bangsa. Ia menekankan pentingnya implementasi Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan.

“Peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius yang membutuhkan penanganan masif dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar Shemmy.

Ia juga mengaitkan Perda ini dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sistem hukum yang adil dan inklusif.

Senada dengan Shemmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menyoroti pentingnya peran masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25 Perda tersebut, yang mencakup partisipasi aktif warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas,” tegas Lulyana.

Ia juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), termasuk penguatan kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkotika.

Sesi diskusi semakin memperkaya wawasan publik dengan kehadiran Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia menjelaskan bahaya narkoba dari perspektif medis, terutama dampaknya bagi remaja.

“Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan menghambat perkembangan otak pada masa remaja, yang pada akhirnya menghancurkan potensi generasi muda,” jelas Shendy.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Adv/Rk/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama