DPRD Kaltim Masih Tunggu Realisasi Pembayaran Ganti Rugi Penabrakan Jembatan Mahakam

Teks foto : Anggota DPRD Kaltim, Subandi (istimewa).

SAMARINDA - Pasca insiden penabrakan fender atau pengaman Jembatan Mahakam yang dilakukan oleh kapal tongkang bermuat kayu masih mendapat perhatian oleh Anggota DPRD Kaltim, Subandi.

Subandi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim.

Langkah ini guna memastikan bahwa perusahaan siap untuk melakukan perbaikan secara optimal dan sesuai dengan standar keamanan.

Sebagai Anggota Komisi III di DPRD Kaltim, Subandi menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima jika perusahaan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

"Terkait yang ditabrak itu, yang jelas kita sudah komunikasi dengan OPD terkait ya, terkhusus PUPR terutama kajian teknis dari PUPR Pusat," jelas Subandi.

Meskipun sudah tertabrak beberapa kali dan berdasarkan kajian teknis dari tim PUPR bahwa struktur utama jembatan masih aman untuk dilalui, hanya saja, pembangunan fender yang kuat dan memadai tetap menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan perlindungan bagi infrastruktur vital tersebut.

“Tapi fender itu kan juga penting supaya jembatan bisa aman,” paparnya.

Mengenai anggaran perbaikan, Subandi menjelaskan bahwa Jembatan Mahakam saat ini belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perbaikan masih akan ditanggung oleh

Lebih lanjut, Subandi menyinggung mengenai anggaran perbaikan. Ia menjelaskan bahwa saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Jembatan Mahakam belum ada karena pengelolaan masih berada di bawah pemerintah pusat. 

Namun, Gubernur Kaltim telah memastikan bahwa biaya perbaikan fender yang diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan.

"Sementara yang menabrak akan bertanggung jawab, dan nilainya kurang lebih Rp35 miliar, ditanggung oleh si penabrak," terangnya.(Adv/Fiq/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama