Teka foto : Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel (istimewa).
SAMARINDA, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyatakan keprihatinannya terhadap rendahnya kesadaran perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ekti menegaskan masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja, bahkan sampai menelan korban jiwa. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim,” tegas Ekti.
Ia mengingatkan, kewajiban reklamasi telah diatur secara jelas dalam ketentuan IUP, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya korban berikutnya.
Lebih lanjut, Ekti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan tambang, karena urusan tersebut telah dialihkan ke pemerintah pusat.
“Kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi. Semua pengawasan kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki kesadaran atau lebih tepatnya, menjalankan tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Ekti juga meminta agar perusahaan tambang batu bara menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi, mengingat dampak aktivitas tambang yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita harus bersinergi. Perusahaan wajib bertanggung jawab dan memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(Adv/Fiq/Le).
Posting Komentar