Peninjauan Kembali atas Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Disuarakan DPRD Kaltim

Teks foto : Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (Foto:Ist).

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk segera meninjau ulang landasan hukum regulasi yang mengatur tentang penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kaltim.

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi acuan hingga saat ini, diduga kuat tidak memenuhi prosedur administratif yang semestinya.

Kritik ini muncul setelah DPRD Kaltim melakukan penelaahan mendalam terhadap Pergub yang telah berjalan sejak tahun 2020 itu. 

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengaku menemukan indikasi bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak melibatkan koordinasi yang memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka dari itu, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan tersebut. 

"Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut. Padahal, konsultasi dengan kementerian terkait itu merupakan bagian krusial dari mekanisme legal formal," jelasnya.

Sarkowi menilai, lemahnya sinergi antara pemerintah daerah pada periode sebelumnya dengan Kemendagri menjadi akar permasalahan munculnya regulasi yang dianggap bermasalah secara prosedural ini. 

Persoalan ini, kata dia bukan sekadar masalah administrasi belaka, melainkan berpotensi besar menghambat distribusi anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Permintaan pembatalan Pergub ini sebenarnya telah disuarakan oleh DPRD Kaltim secara kelembagaan sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini, belum ada respons atau langkah konkret dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti permintaan tersebut secara resmi.

"Kami sudah mendorong isu ini sejak lama. Bukan hanya opini perorangan anggota dewan, tetapi secara kelembagaan, DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub tersebut dicabut atau direvisi total demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," terangnya.

Ia beranggapan jika keberadaan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tidak hanya melanggar prosedur teknis dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga berpotensi mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

Maka dari itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud, pihak legislatif menaruh harapan besar agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dianggap bermasalah ini. Khususnya mengambil langkah tegas untuk memperbaiki fondasi regulasi di Kaltim.

"Ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki fondasi regulasi kita. Masyarakat di desa-desa sangat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah provinsi dapat sampai tanpa adanya hambatan aturan yang keliru dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama