Gelar RDP Bersama PT PMTS, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Ganti Rugi Penabrakan Jembatan Mahakam I


SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas insiden penabrakan Jembatan Mahakam 1 yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (16/04/2025) siang, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, serta perusahaan terkait.

RDP ini bertujuan untuk memantau realisasi proses ganti rugi dan tindak lanjut pertanggungjawaban atas kerusakan yang diakibatkan oleh insiden tersebut.

Sebagai informasi, kapal tongkang bermuatan kayu dengan nama lambung Indosukses 28, yang ditarik oleh tugboat MTS 28, telah menabrak pilar Jembatan Mahakam. Bukti berupa video penabrakan dan rekaman CCTV telah disampaikan ke DPRD Kaltim untuk mendukung identifikasi permasalahan ini secara serius sekaligus mengambil langkah tegas dari DPRD Kaltim.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Anggota Komisi II lainnya yang turut hadir di antaranya Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mendesak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PT PMTS) untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat penabrakan tersebut pada Februari 2025 lalu.

Namun, ia mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan dari PT PMTS yang hadir dalam RDP. Alasan ketidakhadiran mereka, yakni kesulitan mendapatkan tiket pesawat, dianggap tidak masuk akal oleh Sabaruddin. Padahal, undangan rapat telah dikirim beberapa hari sebelumnya.

Ketegangan sempat terjadi ketika Sabaruddin menghubungi langsung Direktur PT PMTS, Bagio, melalui telepon untuk meminta penjelasan. Setelah percakapan yang cukup panas, akhirnya dicapai beberapa kesepakatan penting.

Sabaruddin menjelaskan bahwa PT PMTS bersedia melaksanakan proses ganti rugi fender Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak. Perusahaan ini akan membuat perjanjian mengikat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

“PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan melaksanakan pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri. Mereka juga akan memberikan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi senilai ganti rugi pekerjaan fender,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sabaruddin menambahkan bahwa pembangunan fender akan dimulai paling lambat awal Juni 2025. Seluruh biaya konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT PMTS.

“Ini adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan untuk memulihkan fungsi Jembatan Mahakam 1 dan mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama