Pansus LKPj Sebut Pemprov Kaltim Abai Terhadap Rekomendasi BPK

Teks foto : Suasana rapat DPRD Kaltim bersama BPK (istimewa).

SAMARINDA – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 menggarisbawahi lemahnya tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan koordinasi antara Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kaltim dan BPK Perwakilan Kaltim, Selasa (29/4/2025).

Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, mengungkapkan bahwa tingkat penyelesaian hasil audit oleh Pemprov Kaltim masih belum optimal. Berdasarkan laporan BPK, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan hanya mencapai 71,88 persen pada semester I dan meningkat sedikit menjadi 72,09 persen pada semester II tahun 2024.

“Angka ini tergolong rendah, terutama jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim yang justru menunjukkan kinerja tindak lanjut yang lebih baik. Seharusnya, provinsi menjadi teladan, bukan malah tertinggal,” tegas Agus.

Ia menyoroti bahwa banyak temuan audit BPK yang belum diselesaikan meski rekomendasi yang diberikan sudah jelas dan terukur sehingga mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi Pemprov Kaltim terhadap prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menghimpun data dari BPK guna mendukung penyusunan rekomendasi oleh Pansus. Agus menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi indikator penting dalam menyusun laporan akhir yang akan disampaikan kepada DPRD.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah anggota Pansus LKPj, termasuk Fuad Fakhruddin, Fadly Imawan, Muhammad Husni Fahruddin, Agus Aras, Hartono Basuki, dan Damayanti. Para anggota Pansus sepakat mendorong Pemprov Kaltim untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemprov harus menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan semua rekomendasi BPK,” pungkas Agus. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama