TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) akan berlangsung Sabtu, 19 April 2025. Pemerintah Kecamatan Tenggarong menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut agar tercipta pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang membatalkan hasil penetapan KPU Kukar atas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
MK memerintahkan PSU maksimal 60 hari setelah keputusan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Camat Tenggarong, Sukono, mengatakan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya PSU. Karena itu, pihaknya menggandeng pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara agar ikut menyampaikan pesan moral tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
“Kami berharap partisipasi pemilih secara maksimal, karena ini adalah momentum menentukan masa depan daerah. Jangan sia-siakan hak suara,” ujar Sukono.
PSU akan dimulai pukul 07.00 – 13.00 WITA di seluruh TPS. Pemerintah daerah berharap masyarakat datang tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan.
Dengan dukungan penuh tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan PSU Pilkada Kukar 2025 dapat berjalan tertib, penuh kedewasaan politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar