Teks foto : Pertemuan antara DPRD Kaltim dengan PT BLM (foto: Ist).
SAMARINDA - Merespons keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari. Kunjungan ini berlangsung di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin didampingi oleh Anggota Komisi I Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eko Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Rombongan diterima oleh Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari yang diwakili oleh Dadang dan jajarannya.
Salehuddin menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.
"Kami ingin mengetahui, pertama, apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan ini. Kedua, apakah ada tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Kami juga mendengar kabar tentang insiden meninggal dunia," ujarnya.
Sementara, Budianto Bulang menanyakan kelengkapan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan pertambangan tersebut. Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen Amdal sangat penting agar aktivitas perusahaan tidak merusak lingkungan.
"Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinannya. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang," katanya.
Maka dari itu, Didik Agung Eka Wahono juga mengingatkan perangkat pemerintah, termasuk camat, lurah, dan RT, untuk ikut mengawasi agar tidak ada pelanggaran oleh perusahaan. Salah satunya adalah penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
"Jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Jalan umum tidak boleh digunakan untuk angkutan hasil tambang. Jika tidak diawasi, jalan akan rusak dan membahayakan pengguna jalan," tegasnya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar