PT KSM Diduga Melanggar Perizinan, DPRD Kaltim Tinjau Lapangan

Teks foto : Kunjungan Komisi IV di PT PSM (foto:ist).

SAMARINDA - Dalam rangka memenuhi rangkaian agenda Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kaltim pada tanggal 12 Maret 2025 beberapa waktu lalu. Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Tujuan dari pada kegiatan ini bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut.

“Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut,  Baba menyampaikan bahwa adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) lahan dan lingkungan hidup.

“Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.

Baba menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun aktivitas pembangunan sudah berjalan.

“Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.

Kekhawatiran pencemaran lingkungan ini menjadi alasan kuat bagi Komisi IV untuk mengambil langkah tegas. Maka dari itu, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen perusahaan dan instansi terkait.

“Nanti kita RDP bersama, semua pihak kita undang agar kita bisa ambil keputusan bersama,” katanya.

Namun, pada kunjungan kali ini, manajemen PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD.

“Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama