Sekolah Rakyat di Kukar Tunggu Finalisasi Legalitas Lahan Hibah



KUTAI KARTANEGARA – Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, namun tahapan verifikasi dan legalitas aset masih terus difinalisasi bersama sejumlah kementerian.


Sekretaris Kabupaten Kukar, Dr. Sunggono, mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta lembaga terkait sudah menandatangani berita acara hasil verifikasi usulan lokasi. Namun, masih ada catatan penting terkait status lahan yang akan digunakan.


Dijelaskan, salah satu lahan yang direncanakan merupakan hibah dari PT Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah eks-HGU. Sementara lahan lain berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan. Saat ini, aset tersebut masih tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) berupa usulan hibah.


“Untuk keberlangsungan Sekolah Rakyat, tanah dan bangunan yang digunakan akan diserahkan melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI. Paling lambat dalam tiga tahun, setelah itu ditandatangani perjanjian pinjam pakai,” jelas Sunggono.


Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat segera tuntas, sehingga pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat berjalan sesuai target nasional. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama