Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh pejabat daerah tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah selama masa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terperinci ini berlangsung mulai 10 April hingga 9 Mei 2025. Menurut Sunggono, kehadiran pejabat di daerah sangat penting agar dapat segera memberikan konfirmasi atau penjelasan ketika BPK menemukan hal-hal yang masih membutuhkan klarifikasi.
“Selama 30 hari ini, saya minta pejabat jangan melakukan perjalanan dinas keluar, kecuali benar-benar ada tugas yang sangat penting. Hal ini untuk memudahkan komunikasi dengan BPK dan mempercepat penuntasan laporan,” tegasnya di Tenggarong, Jumat (11/4/2025).
Sunggono menambahkan bahwa khusus untuk camat yang memiliki wilayah dengan banyak kelurahan, mereka harus menugaskan pejabat kompeten untuk mendampingi tim pemeriksa di lapangan. Pendampingan ini, kata dia, krusial agar data dan dokumen bisa disiapkan secara cepat dan akurat.
Ia juga mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menunda konfirmasi terhadap temuan BPK. “Jangan sampai sudah mendekati waktu pencetakan laporan baru dilakukan konfirmasi. Itu bisa menghambat penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah Sekda Kukar ini dianggap penting demi memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasil laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar