Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Temukan Pelaku Pertambangan Ilegal Di KHDTK Unmul

Teks foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi (rk).

SAMARINDA - Sektetaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi mengatakan bahwa DPRD Kaltim masih mencari solusi dalam menangani kasus pertambangan ilegal yang terjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam hal ini ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan percepatan penyidikan terhadap pelaku dan dapat diberikan sanksi yang tegas yang menurutnya perlu kejelasan.

Menurutnya, menyiasati masalah ini perlu dibarengi dengan tindakan yang sustainable seperti membentuk tim terpadu guna menemukan titik terang dalam penyelesaian kasus penambangan ilegal tidak hanya di KHDTK Unmul melainkan di seluruh wilayah di Kaltim.

“Tidak lagi hanya menyelesaikan persoalan KHDTK Unmul, tetapi juga menjaga wilayah secara keseluruhan,” tegasnya pada saat rapat gabungan di gedung DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025).

Pasalnya, saat ini peran aparat penegak hukum untuk dapat menentukan siapa pelaku perambahan hutan pendidikan Unmul yang telah merusak lahan seluas 3,26 hektare tengah ditunggu oleh publik. Terlebih sudah ada dua persoalan pidana yang telah dilaksanakan oleh APH, dan juga menunggu tuntutan perdata. 

“Kejadian dari KHDTK ini bisa dikatakan mencoreng pendidikan kita. Terlepas KSU PUMMA atau bukan pelakunya, tapi mereka memiliki andil. Kami merekomendasikan KSU yang melewati batas dari mereka untuk melakukan izin pertambangan, untuk tidak diberikan izin lagi ke Kementerian ESDM,” tukasnya.

Komisi IV yang membidangi Lingkungan tersebut turut menyinggung soal lahan pendidikan yang salah satunya diperuntukan untuk penelitian tersebut agar menjadi atensi semua pihak.

“Kami menseriusi masalah ini, dan memang perlu atensi khusus. Perlu kejelasan dari Gakkum dan Polda terkait kira kira perlu waktu berapa lama untuk menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

Ia juga mendorong kepada pihak Unmul, untuk melakukan valuasi ekonomi agar tahu kerugian akibat kegiatan perusakan hutan ini, serta mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan fasilitas keamanan dalam bentuk fasilitas/peralatan yang lain.

“Tentu mesti dihitung berapa kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan seluas 3,26 hektar tersebut. Serta kami mendorong Pemprov melalui OPD terkait agar memberikan bantuan misalnya kendaraan untuk patroli rutin yang selama ini masih minim di KHDTK Unmul,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama