Teks foto : Suasana kegiatan Rapat di Kantor DPRD Kaltim (istimewa).
SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar rapat gabungan antar komisi guna menyelesaikan polemik tentang penambangan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) sejak 2 bulan lalu.
Pada kesempatan ini turut dihadiri oleh Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV dan 10 instansi guna membahas solusi konkret agar ada pihak yang bertanggung jawab serta memproses hukum yang ada. Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD, Ananda Emira Moeis menjadi motor utama, dalam mengatur rapat gabungan yang digelar di Gedung Utama E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono dalam rapat menyinggung pihak yang sering diperbincangkan dan memiliki konsesi di sekitar KHDTK Unmul.
Didik Agung menyebutkan bahwa pada kasus inix KSU Pumma selaku pemilik konsesi menjadi terduga kuat, mestinya kepolisian serta pihak Gakkum KLHK juga tahu apakah benar perusahaan pemilik konsesi atau pihak lain yang bekerja menyasar kawasan KHDTK Unmul.
“Pelaku tidak akan bisa melakukan apabila tidak ada kerjasama pemilik kuasa pertambangan (konsesi) dan pemilik lahan. Kalau berbicara barang bukti serta saksi ahli, dapat disimpulkan pelakunya. Harusnya sudah tahu (pelakunya), tetapi detailnya penegak hukum yang menyampaikan,” terangnya.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle turut mengapresiasi proses yang telah terjadi, seperti penyelidikan, penyidikan kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, serta adanya Gakkum KLHK.
Pasalnya, dari total 1.104 IUP yang ada di Kaltim, banyak perusahaan yang memegang IUP hanya ada sebagai ‘baju’.
“Kita mengetahui siapa orang yang pernah mau mengajak kerjasama yang patut diduga untuk dimintai keterangan. Siapa yang melihat pertama kali, tidak mungkin melihat melakukan pertambangan dengan 3–4 alat ada suara dan diam saja,” ungkapnya.
Untuk pidana yang dikenakan, kata dia bisa juga ke penyerobotan lahan dilindungi, agar pelaku utama ini benar–benar menjadi contoh nyata agar semua pihak meningkatkan atensi terhadap lingkungan yang ada.
“Selain itu, membentuk tim kecil pengawasan kontrol dari DPRD, Kejaksaan, kepolisian, KSOP bila perlu dan pihak terkait. Jangan sampai ada pelabuhan ilegal yang mengangkut hasil batubara ilegal dari Kaltim,” tukasnya.
Kendati demikian, ia berharap agar masalah ini harus diselesaikan sesegera mungkin, dan memohon tindak lanjutnya yakni membentuk tim untuk menelusuri lebih lanjut. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar