Teks foto : Ilustrasi aktivitas kapal ponton bermuat bati bara yang melintas di Sungai Mahakam (istimewa).
SAMARINDA - Setelah insiden penabrakan Jembatan Mahakam I oleh kapal tongkang, DPRD Kaltim memberikan usulan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan alur Sungai Mahakam .
Pasalnya, sepanjang tahun 2025 ini jembatan Mahakam I telah dua kali mengalami penabrakan. Insiden pertama terjadi pada 16 Febuari 2025, ketika kapal bermuatan kayu merusak fender dan menabrak pilar jembatan.
Kemudian, kejadian penabrakan ini pun kembali berlanjut pada 26 April 2025, yang kembali mengalami kerusakan diakibatkan oleh tali kapal yang menarik Tongkang bermuatan Batu Bara terputus.
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa Komisi II berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendapatan alur sungai Mahakam.
Namun, sebelum itu, dirinya mengusulkan untuk melakukan studi banding terlebih dahulu ke Kalimantan Selatan guna mempelajari Perda yang mengatur alur Sungai Barito.
“Teman teman komisi dua mencoba menggagas saya sampaikan keteman teman mungkin bisa ke kalsel jadi studi banding dulu ke kalsel,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).
Hingga saat ini ia mengaku belum menerima laporan lengkap dari hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Namun dirinya menegaskan bahwa jika tetap ingin mengajukan Perda.
“Kalau masuk ke bapemperda baik itu inisiatif maupun dari pemerintah itu belum ada. Tentu ada tahapan, artinya kalaupun akan teman teman dorong jangankan di dpr orang di luar pun bisa mendorong ke bapemperda,” terangnya.
Tetapi pada prinsipnya dalam penyusunan Raperda ini harus mengikuti kriteria misalnya kalau DPRD yang mendorong menjadi inisiatif minimal mendapatkan persetujuan dari 5 anggota DPRD lintas Fraksi.
“Begitupun juga kalau kampus yang mendorong itu bisa tapi sampai sekarang belum ada,” tambahnya.
Lebih lanjut Perda terkait alur sungai mahakam ini sangat diharapkan Kaltim karena dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaannya tapi sampai sekarang belum ada kemajuan,” ujarnya
Dirinya mencontohkan jika alur sungai barito itu pengerukannya dibiayain secara keseluruhan menggunakan biaya APBD dan nanti semua yang melintas di Sungai Barito itu harus menghasilkan PAD
“Kalau di Sungai Mahakam kita tidak membuat baru kalau di sungai Barito itu membuat,” timpalnya.
Kendati demikian, Demmu menegaskan jika alur Sungai Mahakam nantinya akan dimasukkan dalam Perda guna menarik retribusi dan memerlukan dasar yang kuat sebagai landasan pengajuannya
“Kalau mau masuk ke Bapemperda untuk menjadi draft rancangan perda itu harus ada dasar yang kuat,” tukasnya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar