DPRD Kaltim Desak PT MHU Cabut Laporan terhadap Warga, Dorong Penyelesaian Bermartabat

Teks foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy (istimewa).

SAMARINDA - Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyoroti kasus sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam dan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang kini menyeret warga bernama Mustafa ke ranah hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/5/2025), DPRD mendorong penyelesaian konflik dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

“Kalau bisa damai, kenapa harus masuk penjara? Ini menyangkut hak hidup warga,” ujar Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi.

Mustafa saat ini ditahan atas dugaan penyerobotan lahan dalam wilayah konsesi PT MHU. Namun, DPRD menilai lahan tersebut telah lama dikelola warga dan kelompok tani. Agus menegaskan, legalitas perusahaan tidak boleh menyingkirkan hak sosial masyarakat.

“Kami minta PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan sebagai bentuk iktikad baik. Penyelesaian kekeluargaan jauh lebih mulia,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya kompensasi terhadap kerugian kelompok tani yang lahannya terdampak.

RDP turut dihadiri istri Mustafa, perwakilan PT MHU, Kepala Desa Jongkang, aparat kepolisian, BPN Kukar, serta unsur mahasiswa. Agus menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah kriminalisasi dalam sengketa agraria.

“Ini harus jadi contoh bahwa konflik lahan bisa diselesaikan dengan keadilan dan hati nurani,” tutupnya. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama