Teks foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (istimewa).
SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel meminta untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan guna mencari titik terang pada kasus dugaan ambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
RDP gabungan ini rencananya akan bersama Komisi di DPRD Kaltim dan lintas lembaga yang saat ini telah menjadi usulan prioritas. Terlebih pasca ketuk palu Rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim pada akhir April 2025 lalu, agenda ini telah masuk dalam usulan untuk dibahas bersama.
Ekti menilai langkah untuk mengadakan rapat gabungan komisi sangat tepat untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
“Tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” tegasnya.
Adapun jadwal RDP tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-13, Rabu (30/4/2025). Hasilnya, forum tersebut akan dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) mendatang.
Hal ini, kata Erik, penting karena membutuhkan sinergi antar komisi dalam menyikapi persoalan KHDTK Unmul. Topik penanganan perambahan ilegal atas hutan dilindungi atau lahan yang diperuntukkan untuk pendidikan turut menyangkut berbagai bidang kerja di DPRD.
Komisi I menangani aspek hukum, Komisi II kehutanan, Komisi III berkaitan dengan pertambangan dan Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup.
“Jadi memang perlu rapat gabungan (antara komisi DPRD Kaltim),” sebut politisi Gerindra ini. (Adv/Rk/Le)
Posting Komentar