DPRD Kaltim Siap Kawal Tindak Lanjut Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan 2024

Teks foto : Ketua DPRD Kaltim saat menerima laporan BPK RI Perwakilan Kaltim (istimewa).

SAMARINDA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2024 resmi diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim kepada DPRD dan Gubernur Kaltim, Jumat pagi (23/5/2025).

Seremoni penyerahan berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut bahwa dokumen hasil audit ini menjadi pijakan krusial bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Laporan ini tidak hanya sebagai bahan evaluasi, tapi juga sebagai landasan kami dalam menindaklanjuti dengan kewenangan yang dimiliki DPRD, termasuk meminta penjelasan langsung kepada pihak BPK,” ujar Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditegaskan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, mendapat dukungan penuh melalui adanya LHP dari BPK.

Hamas juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam laporan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap pejabat yang disebut dalam LHP wajib memberikan klarifikasi atau menyampaikan jawaban dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya laporan.

“Bila tidak ditindaklanjuti, maka ada sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004. Ini penting untuk kita kawal bersama,” ujarnya.

Selain menjadi bahan pengawasan, Hamas menambahkan bahwa LHP juga akan menjadi instrumen yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“DPRD tidak hanya menerima laporan, tapi juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa proses ini selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa DPRD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik berupa laporan keuangan, laporan kinerja, maupun laporan yang memiliki tujuan tertentu.

“Kami berkomitmen memantau seluruh rekomendasi yang diberikan. Ini menjadi bagian dari peran aktif kami dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kaltim,” pungkasnya. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama