Komisi IV DPRD Kaltim Akui Masih Banyak PR Tentang Kesejahteraan Buruh

Teks foto : Ilustrasi aksi May Day di Kaltim (Istimewa).

SAMARINDA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei pastinya membawa berbagai isu soal kesejahteraan. Hal ini pun mendapat respons positif oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi.

“Menurut saya bagus, agar seruan buruh lebih menggema dan efektif. Persoalan ketenagakerjaan juga bersifat umum, hampir sama di seluruh Indonesia, kalau disatukan temanya, penyampaiannya lebih kuat dan efisien,” terangnya, Kamis (1/5/2025).

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar di daerah dalam menanggapi terkait kesejahteraan buruh di Kaltim dan masih jadi persoalan yang belum menemukan titik terang.

“Di satu sisi, pengupahan masih jauh dari layak. Tapi disisi lain, pengusaha juga menghadapi tekanan operasional, hal ini juga mesti dicarikan titik temunya,” tuturnya.

Terlebih, besarnya biaya hidup di Bumi Etam menjadi tantangan besar bagi para tenaga kerja, selain itu terdapat pula buruh yang mengadu terkait persoalan ekonomi, misalnya dalam hal mencukupi kebutuhan sehari–hari yang belum bisa ditutupi dari upah pokok yang diterima.

“Saya banyak menerima cerita dari teman-teman pekerja, secara rasional mereka tidak bisa hidup layak jika hanya mengandalkan gaji, ya akhirnya, tuntutan ini membuat mereka mencari sumber penghasilan tambahan selain upah pokok,” jelasnya.

Efisiensi anggaran juga ditekankan Darlis penting, baik di tingkat perusahaan maupun kebijakan pemerintah, hal ini bisa menjadi salah satu langkah memperbaiki kesejahteraan buruh.

Pos-pos pembiayaan yang tidak perlu harus dipangkas, hasil daripada efisiensi bisa dialihkan untuk peningkatan upah.

"Kita ingin jangan sampai buruh terus-menerus menjadi korban, disisi lain kita juga ingin pengusaha harus tetap bisa bertahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Para buruh di seluruh Indonesia, pada 1 Mei 2025 kini membawa 6 seruan secara nasional yakni:
* Penghapusan sistem outsourcing;
* Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
* Realisasi upah layak;
* Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
* Revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Koruptor. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama