KPU Kukar Tetapkan Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


TENGGARONG – Palu sidang akhirnya diketuk oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Minggu (11/5). Dalam forum resmi tersebut, pasangan calon Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2025–2030.


Penetapan ini menjadi babak akhir dari proses panjang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno turut disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, pasangan calon, TNI-Polri, serta Pemkab dan DPRD Kukar.


Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. “Kita berhasil melaksanakan PSU sesuai tahapan tanpa ada gugatan. Kami juga bersyukur partisipasi pemilih tetap tinggi, tidak menurun dibanding Pilkada sebelumnya,” ujar Rudi.


Hasil PSU menunjukkan pasangan Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin yang mengusung nomor urut 01 berhasil meraih kemenangan telak dengan 209.905 suara. Mereka unggul jauh dari rival terdekatnya, pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi – Alif Turiadi, yang memperoleh 105.073 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman – Akhmad Jaiz, hanya meraih 51.536 suara.


Total suara sah dalam PSU mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk. Dengan demikian, kemenangan pasangan nomor urut 01 diakui secara konstitusional melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani seluruh komisioner KPU Kukar.


SK penetapan tersebut telah diserahkan ke DPRD Kukar untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna sebelum proses pelantikan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat paripurna dijadwalkan digelar pada Rabu (14/5). “Kami berharap proses pelantikan di Kemendagri bisa segera dilakukan,” pungkas Rudi. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama