Teks foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, saat berdiskusi dengan perwakilan PT Kobexindo Cement di Kaliorang (istimewa).
SAMARINDA - Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur ke fasilitas industri PT Kobexindo Cement di Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, Senin (26/5/2025), berujung kekecewaan. Rombongan yang menempuh perjalanan darat lebih dari sembilan jam dari Samarinda itu berharap bisa berdialog langsung dengan jajaran pimpinan perusahaan, namun yang ditemui justru hanya perwakilan manajemen menengah.
Perusahaan hanya mengutus seorang asisten manajer, Mr. Jin Hui Long, yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Proses tanya jawab berlangsung kaku, dan informasi yang disampaikan pun dinilai tidak memadai oleh para legislator.
“Kami tidak datang untuk basa-basi. Kami ingin mendapatkan data dan penjelasan mendalam, khususnya terkait dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasional mereka,” ujar Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV yang memimpin kunjungan.
Komisi IV sebelumnya telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas industri perusahaan semen raksasa tersebut. Sorotan utama mencakup aspek keselamatan kerja, kontribusi perusahaan dalam program sosial, dan yang paling krusial: dampak lingkungan dari pembangunan pabrik di kawasan karst Sangkulirang–Mangkalihat.
Darlis menyebut lokasi pabrik berada di wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Bentang karst tersebut diketahui sebagai penyimpan cadangan air bawah tanah yang sangat vital bagi Kutim dan sekitarnya. Kehadiran industri ekstraktif di kawasan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan lingkungan jangka panjang.
“Kawasan karst bukan sekadar batu kapur. Itu laboratorium alam dan sumber air masa depan. Kita tidak bisa sembarangan memberi ruang untuk industri besar tanpa kehati-hatian,” tegasnya.
Merespons minimnya data dan ketidakhadiran pihak manajemen utama, Komisi IV memutuskan untuk memanggil direksi PT Kobexindo Cement ke Gedung DPRD Kaltim. Mereka diminta hadir dengan membawa dokumen resmi seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data ketenagakerjaan, serta realisasi program pemberdayaan masyarakat.
Komisi IV juga menyatakan akan menggandeng instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM, untuk memastikan seluruh aspek legal dan ekologis dari operasional pabrik tersebut benar-benar sesuai aturan.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan sampai atas nama pembangunan, kita mengorbankan lingkungan yang tidak bisa dikembalikan lagi,” tutup Darlis. (Adv/rk/le).
Posting Komentar