Teks foto : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (rk).
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta agar usulan penutupan alur Sungai Mahakam pascainsiden tabrakan kapal yang merusak struktur Jembatan Mahakam dapat dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak bisa diambil secara gegabah. Pasalnya, apabila keputusan tersebut diambil tentu akan menimbulkan dampak yang buruk bagi perekonomian di Kaltim.
Mengingat, kewenangan dari sisi darat maupun sungai berada di pemerintah pusat, sisi darat merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR, sementara sisi bawah berada di Kementerian Perhubungan.
Maka dari itu, sebagai lembaga legislatif daerah hanya dapat memberikan rekomendasi dan mengawasi jalannya kebijakan bukan mengambil keputusan langsung. Khususnya dalam menyikapi kejadian penabrakan jembatan Mahakam I.
"Setiap rekomendasi, apalagi yang menyangkut penutupan Sungai Mahakam, harus dikaji secara matang. Jangan sampai menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak dan memicu keresahan di masyarakat," tegasnya, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, dengan adanya wcana penutupan sungai dapat berdampak serius. Jika diterapkan, bukan hanya aktivitas pelayaran yang terganggu, tetapi juga industri batu bara, logistik, hingga pendapatan negara.
"Bayangkan, rantai pasok batu bara bisa terputus, jetty bisa rusak atau terbakar, dan PNBP bisa hilang. Ini bukan cuma urusan daerah, tapi menyangkut kepentingan nasional, ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ribuan warga Kukar, Samarinda, dan daerah lainnya sangat bergantung pada aktivitas di Sungai Mahakam. Selain itu, penutupan jalur sungai bisa mencoreng nama Indonesia di mata internasional jika dianggap gagal menjamin stabilitas pelayaran strategis.
Sebagai politisi Partai Gerindra, Reza menyatakan sikap partainya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keselamatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya bukan pada penutupan alur sungai, melainkan pada penegakan hukum.
"Proses hukum harus ditegakkan. Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), hingga pemilik perusahaan. Sita kapalnya. Dengan begitu, hanya pelaku yang bertanggung jawab yang dikenai sanksi, bukan masyarakat luas yang tidak terlibat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jembatan Mahakam I Kota (Mahkota) Samarinda ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu (26/4) tengah malam. Akibatnya, tiang penopang fender bengkok.
Terhitung sudah 23 kali tongkang menyenggol jembatan. Beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu, 16 Februari 2025 sore, ketika sebuah tongkang bermuatan kayu sengon menabrak fender pilar ketiga jembatan.
Kendati demikian, insiden kali ini membuat tiang fender jembatan bengkok. Padahal bantalan itulah yang menopang piramida beton sekitar tiang utama untuk melindungi penyangga jembatan dari kerusakan akibat air atau benturan. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar