Uji Lab Ungkap BBM Pertamax di Samarinda Di Bawah Standar, Diduga Picu Kerusakan Kendaraan

UMUMKAN HASIL: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat Konfrensi Pers (Ist).

SAMARINDA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mengumumkan hasil investigasi laboratorium terhadap bahan bakar jenis Pertamax yang diduga menjadi penyebab rusaknya sejumlah kendaraan warga. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa hasil uji ini dilakukan secara independen dan akademik oleh Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) serta empat laboratorium kredibel lainnya.


Andi Harun menegaskan bahwa peran Pemkot hanya sebatas menyampaikan hasil teknis. “Pemerintah kota tidak menunjuk siapa yang bersalah atau bertanggung jawab. Semua berdasarkan kajian objektif,” ujarnya.


Hasil pengujian terhadap tiga sampel Pertamax dari kendaraan yang terdampak menunjukkan bahwa kadar RON (Research Octane Number) berada di bawah standar minimal Pertamax (RON 92), yakni masing-masing 86,7; 89,6; dan 91,6.


Sampel dengan angka RON 91,6 lalu diuji lebih lanjut dan ditemukan adanya kandungan zat berbahaya yang melebihi ambang batas. Di antaranya adalah timbal sebesar 66 PPM (part per million), padahal batas wajar hanya 50 PPM. Selain itu, kandungan aromatiknya mencapai 51,16 persen dan olefin 8,38 persen, dengan total kandungan timbal dan logam berat lainnya, seperti Sn, Pb, dan Fe yang signifikan.


“Ini bukan angka kecil. Kandungan timbal sebesar 66 PPM saja sudah sangat besar,” tegas Andi Harun.


Dari uji lanjutan menggunakan metode SEM-EDX dan FTIR, diketahui bahwa zat-zat tersebut bereaksi membentuk senyawa hidrokarbon kompleks yang memicu terbentuknya endapan menyerupai gel ('GUM') dan menyumbat sistem injeksi kendaraan.


Andi Harun juga menampik anggapan bahwa sumber timbal berasal dari tangki kendaraan. “Tangki-tangki ini mayoritas berbahan plastik komposit, tidak mungkin mengandung timbal,” katanya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyebab turunnya kualitas BBM bisa berasal dari berbagai faktor eksternal, seperti penyimpanan terlalu lama, terpapar sinar matahari, ventilasi tangki buruk, atau penambahan zat aditif secara tidak terkontrol.


Penelitian ini dipimpin oleh Alwathan, S.T., M.Si., Ph.D dari Polnes dan hasilnya akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya oleh pihak kepolisian. Pemkot menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.


“Kami hanya menyampaikan hasil uji ilmiah ini sebagai tanggung jawab kepada publik. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Andi Harun. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama