SAMARINDA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terhadap anggota DPRD Kaltim dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Ia menyatakan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan lagi domain etik lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Subandi saat menjawab pertanyaan awak media terkait posisi BK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kamaruddin. Legislator asal PKS itu menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki ruang untuk masuk ke ranah hukum pidana.
“Kasus KMR ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. BK tidak punya kewenangan ikut campur ketika sebuah persoalan sudah masuk ke proses hukum,” kata Subandi, Senin (2/6/2025).
Kamaruddin Ibrahim saat ini diketahui tengah menghadapi penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Meski demikian, belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) atas perkara tersebut.
Subandi menambahkan, DPRD Kaltim tetap memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan anggotanya. Menurutnya, Kamaruddin tetap diperlakukan secara adil hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada vonis dari pengadilan, kami tidak bisa bersikap lebih jauh. Biar bagaimanapun, saudara KMR juga tentu tidak menginginkan situasi ini terjadi,” jelas Subandi.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang menyeret nama Kamaruddin merupakan perkara lama yang baru kembali mencuat setelah penelusuran ulang dilakukan aparat penegak hukum. BK, kata dia, akan terus memantau perkembangan proses hukum tanpa melakukan intervensi.
“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum tetap, barulah kami bisa bicara soal langkah-langkah etik di dewan. Untuk sekarang, semuanya kita serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar