SIAP RAMPUNGKAN: Kepala DPMD Kukar, Arianto (Ist).
Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya mempercepat legalisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui wadah koperasi yang legal dan profesional.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi ini telah dipahami oleh seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini mencakup mekanisme pendirian, tahapan administrasi, hingga penyusunan akta notaris sebagai dokumen legal utama.
“Untuk jumlah koperasi yang sudah membuat akta notaris, kami belum memiliki data terbaru. Namun, proses dan mekanisme sudah dipahami semua pihak,” ujar Arianto.
Ia menambahkan, pembiayaan pembuatan akta notaris akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Untuk desa, anggaran diambil dari Dana Desa (DD), sedangkan untuk kelurahan, biaya akan ditanggung Pemkab Kukar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk biaya pembuatan akta. Sementara kelurahan, kami bantu melalui APBD,” jelasnya.
DPMD Kukar juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan perkembangan proses legalisasi berjalan sesuai target. Arianto menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih di Kukar telah memiliki akta notaris paling lambat akhir Juni 2025.
“Kami memonitor terus. Harapannya akhir bulan ini semua sudah tuntas, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat koperasi yang legal dan terstruktur,” tutup Arianto.
Program ini diharapkan mampu memperkuat basis ekonomi kerakyatan di Kutai Kartanegara, mendorong usaha bersama masyarakat, serta meningkatkan daya saing desa dan kelurahan melalui pengelolaan usaha yang transparan dan akuntabel. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar