Fraksi Gerindra Soroti Mandeknya Aset Pemprov di BUMD, Dorong Pemanfaatan untuk Kepentingan Publik

Teks foto : Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy (istimewa).


SAMARINDA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, menyoroti tidak optimalnya pemanfaatan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah dipisahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyebut dua opsi solutif: BUMD segera menyusun rencana bisnis yang komprehensif dan terukur, atau aset ditarik kembali untuk dimanfaatkan langsung oleh Pemprov demi kepentingan publik.


“Aset itu bisa dikelola jika ada perencanaan yang serius. Tapi kalau BUMD tidak sanggup, lebih baik dikembalikan saja ke Pemprov,” kata Agus, Kamis (5/6/2025).


Agus mencontohkan dua aset potensial yang saat ini dinilai tidak produktif, yakni tanah seluas 3,8 hektare di Puskib Balikpapan dan tanah seluas 59,5 hektare di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kariangau. Kedua aset tersebut dikelola oleh PT Kaltim Maju Bersama Sejahtera (MBS), namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah dinilai masih jauh dari optimal.


“Tanah di Puskib kontribusinya nol, dan di Kariangau, yang dikelola baru sekitar 13 hektare dari total 72,5 hektare. Sisanya belum dimanfaatkan. Padahal nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun,” ungkap Agus, mengutip temuan LHP BPK RI yang diserahkan ke DPRD Kaltim pada 23 Mei 2025 lalu.


Ia menekankan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja PT MBS. Menurutnya, BUMD harus transparan dalam memaparkan kemampuan riilnya mengelola aset daerah agar tak menjadi beban fiskal jangka panjang.


“BUMD perlu jujur: sanggup atau tidak. Jangan sampai aset potensial malah terbengkalai. Kalau tidak mampu, serahkan kembali ke Pemprov untuk dimanfaatkan sebagai sekolah, ruang terbuka hijau, atau kebutuhan publik lainnya,” tegasnya.


Terkait aset di KEK Kariangau yang sebagian besar belum dikelola, Agus juga meminta kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk Pelindo, agar dievaluasi ulang. Ia menilai, bila Pelindo tidak memiliki rencana pemanfaatan terhadap lahan tersisa, maka sebaiknya perjanjian kerja sama direvisi.


“Kalau tidak ada rencana pengembangan, lebih baik tanahnya ditarik dari kerja sama dan dimanfaatkan pihak lain yang serius,” tutup Agus. (Adv/Rk/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama