Teks foto : Suasana rapat paripurna ke-16 tentang RPJMD (istimewa ).
SAMARINDA, Prediksi.co.id - Fraksi PAN–NasDem DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 bukan hanya dokumen teknokratik, melainkan harus menjadi ruang partisipasi terbuka bagi masyarakat dalam pembangunan daerah. Pandangan itu disampaikan anggota Fraksi PAN–NasDem, Abdul Giaz, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Dalam sidang yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim itu, Abdul Giaz menyatakan bahwa RPJMD merupakan instrumen strategis yang wajib disusun oleh pemerintah daerah sebagai penjabaran langsung dari visi dan misi kepala daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, arah kebijakan lima tahun ke depan dirumuskan dalam visi besar “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.
“RPJMD memuat strategi kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat, lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro indikatif yang menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Namun demikian, Giaz menekankan bahwa nilai strategis RPJMD tidak berhenti pada tataran teknis birokrasi. Dokumen ini juga harus menjamin adanya ruang partisipasi masyarakat dalam menyusun, mengawal, dan mengevaluasi jalannya pembangunan.
“RPJMD tidak hanya menjadi acuan bagi perangkat daerah, tetapi juga menjadi akses bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan. Dimensi partisipatif ini harus diperkuat,” tegasnya.
Fraksi PAN–NasDem juga menyoroti urgensi ketepatan waktu dalam penyusunan RPJMD. Giaz mengingatkan bahwa penyusunan dokumen tersebut sudah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Ketaatan terhadap jadwal penyusunan menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional dan etika pemerintahan. Kita harus pastikan dokumen ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas dan inklusif,” ujarnya.
Dengan demikian, Fraksi PAN–NasDem mendorong agar RPJMD Kaltim 2025–2029 benar-benar berfungsi sebagai alat strategis yang mengikat seluruh perangkat daerah sekaligus menjadi dokumen yang dapat dikawal oleh publik secara terbuka dan partisipatif. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar