Jaga Harmoni Sosial, Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Sengketa Tanah di Mugirejo

Teks foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak membahas sengketa lahan Mugirejo (istimewa).


SAMARINDA - Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah cepat untuk mencegah potensi konflik horizontal dalam kasus sengketa lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025), Komisi I menegaskan komitmennya menjaga harmoni sosial sembari menegakkan keadilan agraria.


Dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, RDP menghadirkan berbagai pihak mulai dari pelapor Hairil Usman dan kuasa hukumnya, hingga pejabat kecamatan, lurah, Ketua RT setempat, serta perwakilan BPN Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda yang turut disebut dalam sengketa belum hadir memenuhi undangan.


“DPRD hadir untuk memastikan tidak ada ketidakadilan yang berujung pada gesekan sosial. Ini bukan soal mayoritas atau minoritas, tapi soal kejelasan hak dan legalitas,” tegas Agus Suwandy.


Kasus ini bermula dari transaksi lahan pada 1988 yang menurut Hairil belum diselesaikan secara penuh. Permasalahan kian rumit ketika lahan tersebut tercatat dalam SPPT atas nama pihak lain dengan ukuran berbeda, lalu dihibahkan ke lembaga keagamaan.


Komisi I menekankan bahwa seluruh pihak harus menahan diri dan menghormati proses penyelesaian yang berbasis data dan dokumen sah. Agus menyebut pihaknya akan mendalami jejak administrasi dan menelusuri riwayat kepemilikan melalui BPN dan kelurahan.


“Kami tidak ingin ada surat yang menyebut satu lokasi, tapi tanahnya di tempat berbeda. Itu harus diurai,” lanjut Agus.


Ia juga mengingatkan bahwa proses ini murni persoalan agraria, bukan soal agama. DPRD Kaltim, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi narasi yang bisa memecah belah masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Keuskupan Agung Samarinda pada RDP berikutnya, Selasa, 17 Juni 2025.


“Kami ingin penyelesaian damai, terukur, dan adil. Kuncinya: semua pihak hadir dan terbuka,” tutup Agus. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama