Laporan Etik Mengguncang DPRD Kaltim, BK Diminta Tegas Jaga Wibawa Lembaga

Teks foto : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (istimewa)


SAMARINDA - Laporan etik terhadap dua anggota DPRD Kalimantan Timur kembali membuka perdebatan soal komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas dan akuntabilitas publik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim kini tengah menangani aduan resmi yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim, yang menyoroti dugaan pelanggaran etika dalam rapat resmi dewan.


Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan proses tengah berjalan dan telah memasuki tahap klarifikasi awal. Pihaknya telah bertemu pelapor dan mengumpulkan kronologi kejadian yang dilaporkan terjadi pada awal Juni 2025 lalu.


“Kami mulai dari mendalami keterangan pelapor sebagai dasar awal. Selanjutnya kami akan panggil pihak terlapor dan saksi untuk mendapatkan gambaran yang utuh,” ujar Subandi, Rabu (11/6/2025).


Aduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak etis oleh dua legislator berinisial DP dan AS, salah satunya disebut mengusir perwakilan pelapor dari ruang rapat sebelum mendapat kesempatan menjelaskan posisi mereka. Pihak BK menyebut belum bisa menarik kesimpulan karena masih dalam tahap awal pemeriksaan.


Namun dari pihak pelapor, tuntutan bersifat tegas. Fajriannur, juru bicara Bubuhan Advokat Kaltim, menyatakan peristiwa tersebut telah mencederai citra DPRD sebagai forum demokrasi. Mereka bahkan mendorong sanksi keras berupa pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW).


“Ini bukan sekadar pelanggaran etika ringan. Apa yang terjadi di ruang rapat itu menunjukkan arogansi kekuasaan. Jika dibiarkan, preseden ini akan merusak kepercayaan publik,” tegas Fajriannur.


Pihaknya juga mengindikasikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam rekaman video yang beredar. Menurutnya, terdapat pernyataan yang dianggap menghina profesi hukum, dan permintaan maaf—jika ada—harus disampaikan secara terbuka kepada publik.


Menanggapi tuntutan tersebut, BK memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur. Hasil akhir bisa berupa teguran hingga rekomendasi PAW, tergantung dari temuan dalam pemeriksaan yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.


“Ini bukan soal dua nama, tapi soal bagaimana lembaga ini mempertahankan marwahnya. Proses harus berjalan tanpa tekanan, dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” tegas Subandi.


Kasus ini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian penting bagi DPRD Kaltim dalam menunjukkan keseriusan menegakkan standar etik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Adv/Rk/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama