Teks Foto: Anggota DPRD Kaltim, Subandi (rk).
SAMARINDA - Rendahnya kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kaltim. Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cermin dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan yang rendah menjadi tantangan dalam membiayai berbagai program publik yang sangat bergantung pada pendapatan asli daerah.
“Selama masyarakat tidak merasa yakin bahwa pajaknya digunakan secara benar dan transparan, maka akan sulit membangun kepatuhan secara sukarela,” kata Subandi, legislator dari Fraksi PKS, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada masyarakat tanpa memperbaiki kualitas pelayanan dan akuntabilitas pemerintah. Ia menegaskan bahwa pajak bukan hanya tanggung jawab rakyat, tetapi juga sebuah amanah bagi pemerintah dalam pengelolaan anggaran publik.
Subandi menilai, upaya penegakan hukum dalam hal pajak harus dibarengi dengan edukasi yang membumi. Selama ini, kampanye pajak dianggap belum menyentuh akar persoalan karena bersifat formal dan kurang menyentuh logika publik.
“Kalau masyarakat tidak merasa manfaatnya, maka wajar kalau muncul sikap enggan atau abai. Pemerintah harus mengubah pola pendekatan,” tambahnya.
Ia mendorong agar edukasi pajak dikemas dalam narasi yang lebih sederhana dan kontekstual. Misalnya, menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan jalan, penerangan, dan layanan publik lainnya.
Subandi juga menggarisbawahi pentingnya membangun narasi kepercayaan secara konsisten. Tanpa itu, katanya, tingkat kepatuhan sulit meningkat secara berkelanjutan, dan target pendapatan daerah pun terus tertahan.
“Transparansi itu bukan pilihan, tapi keharusan. Kalau rakyat tahu ke mana uang mereka digunakan, mereka akan lebih terbuka untuk berkontribusi,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar