Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (istimewa).
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa status Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa menjadi alasan untuk lepas dari tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Insiden semburan lumpur dan gas dari sumur LSE-1176 milik Pertamina EP dinilai telah berdampak pada kualitas air bersih warga. Air PDAM di sejumlah RT berubah warna dan berbau menyengat, memicu keresahan publik dan dugaan kuat adanya kelalaian dari perusahaan migas negara tersebut.
“Kalau yang mencemari itu limbah migas, lalu siapa lagi yang bertanggung jawab? Yang beroperasi di sana hanya Pertamina. Maka mereka harus bertindak cepat, jangan tunggu tekanan publik,” tegas Samsun, Kamis (25/6/2025).
Menurutnya, langkah tanggap darurat yang dilakukan, seperti bantuan air bersih dan pembukaan posko kesehatan, belum cukup menjawab keresahan warga. Yang dibutuhkan adalah transparansi investigasi, kepastian pemulihan lingkungan, dan jaminan kejadian serupa tidak terulang.
“Ini bukan hanya soal menenangkan warga sesaat. Harus ada audit lingkungan terbuka dan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena status perusahaan negara,” ujarnya.
Samsun menekankan bahwa semua pelaku industri, termasuk BUMN, wajib tunduk pada regulasi lingkungan hidup. Ia pun mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, agar insiden lingkungan bisa dicegah, bukan hanya ditangani setelah terjadi.
“Kita butuh sistem tanggap lingkungan yang kuat di Kaltim. Tidak cukup hanya posko dan janji. Kalau terbukti lalai, harus ada sanksi. Warga punya hak atas lingkungan yang aman,” pungkasnya. (Adv/rk/Le)
Posting Komentar