Foto: Sekda Kabupaten Kukat Sunggono (Ist).
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penyewaan aset milik daerah. Tahun ini, Pemkab Kukar berhasil menyewakan lahan kosong seluas 12.650 meter persegi yang berada di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Nilai sewa lahan tersebut mencapai Rp1,06 miliar untuk jangka waktu lima tahun, atau senilai Rp212,5 juta per tahun. Perjanjian sewa dimulai pada 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029, sesuai dengan masa kontrak yang telah ditetapkan.
“Melalui penyewaan ini tentu Pemkab Kukar memperoleh PAD dengan total Rp1,06 miliar selama lima tahun,” jelas Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Jumat (13/6/2025).
Penandatanganan perjanjian dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (12/6/2025), antara Pemkab Kukar dengan Reno Barus, General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), sebagai pihak penyewa.
Dasar hukum sewa lahan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tentang penetapan objek dan tarif pokok sewa barang milik daerah. Dalam SK tersebut, tarif sewa lahan di Desa Bhuana Jaya ditetapkan Rp212,5 juta per tahun.
“Ini menjadi bukti bahwa aset daerah bisa memberikan kontribusi nyata bagi PAD jika dikelola dengan baik. Kami berharap kerja sama ini bisa berlanjut dan menjadi contoh bagi pemanfaatan aset lain di Kukar,” tambah Sunggono.
Langkah penyewaan aset ini juga sejalan dengan strategi Pemkab Kukar dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD nonpajak, selain dari retribusi maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya. Dengan adanya pemasukan dari sektor sewa aset, Kukar semakin memiliki peluang memperkuat kapasitas fiskal daerah. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar