Teks foto : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (istimewa).
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur melakukan langkah progresif dalam penguatan integritas kelembagaan dengan menyempurnakan sistem penegakan etika di lingkungan dewan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim kini memfokuskan pembaruan pada dua aspek utama: efisiensi penanganan aduan dan penguatan mekanisme mediasi.
Langkah ini menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar beberapa waktu lalu. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa penyempurnaan ini bukan semata respons normatif, melainkan bagian dari strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Transparansi dan respons cepat dalam menindak laporan masyarakat itu mutlak. Kita ingin mekanisme yang bekerja, bukan sekadar formalitas,” kata Subandi,
Salah satu pembaruan penting adalah perampingan alur kerja penanganan laporan. Jika sebelumnya proses bisa berlarut-larut tanpa kejelasan waktu, kini setiap aduan akan ditindak dalam jangka waktu yang terukur. Prosedur awal berbasis mediasi juga diperkuat untuk mendorong penyelesaian secara restoratif sebelum berlanjut ke sidang etik.
Menurut Subandi, pendekatan ini tidak hanya efisien, tapi juga memberi ruang pembelajaran dan pemulihan relasi antara anggota dewan dan publik.
“Kami tidak buru-buru menghukum, tapi juga tidak memberi ruang pada pelanggaran. Mediasi adalah titik tengah yang harus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, pembaruan Kode Etik turut menggarisbawahi nilai-nilai dasar seperti integritas, keteladanan, dan tanggung jawab personal. Subandi menilai, etika bukan urusan seremonial, melainkan fondasi yang mencerminkan kualitas legislatif di mata publik.
Pembaruan ini didasarkan pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta diselaraskan dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. BK pun mengusulkan agar dokumen hasil penyempurnaan ini segera ditetapkan sebagai Peraturan DPRD.
“Ini bukan sekadar dokumen. Ini peta jalan baru untuk menjaga marwah lembaga,” tandas legislator dari Fraksi PKS itu.
Dengan selesainya proses revisi, DPRD Kaltim berharap tata kelola internal akan semakin responsif, adil, dan kredibel. Penataan ulang sistem etik ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika politik dan ekspektasi publik yang terus berkembang. (Adv/rk/le)
Posting Komentar