Dewan Perkuat Mekanisme Penanganan Etik, BK Fokus pada Kepastian Proses dan Restorasi Hubungan Publik

Teks foto : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (istimewa).


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam membangun lembaga yang bersih dan berintegritas melalui pembenahan sistem etik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim kini mengarahkan fokus pembenahan pada kepastian waktu penanganan laporan serta pendekatan mediasi dalam penyelesaian persoalan etik.


Langkah tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa penyempurnaan tata kerja ini bukan sekadar teknis kelembagaan, melainkan bentuk kesadaran untuk menjawab ekspektasi publik terhadap kualitas perilaku wakil rakyat.


“Etika bukan hanya urusan internal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga. Jika kita tidak serius menanganinya, kepercayaan itu akan luntur,” ucap Subandi.


Salah satu terobosan yang diusung BK adalah perampingan alur beracara agar setiap laporan masyarakat dapat ditindak dalam jangka waktu yang terukur. Prosedur awal kini dirancang berbasis pendekatan mediasi sebagai jalan tengah yang memulihkan hubungan antara anggota dewan dan masyarakat sebelum masuk ke sidang etik formal.


Menurut Subandi, model ini memberi ruang dialog dan koreksi diri, sekaligus mencegah pelanggaran etik menjadi polemik panjang yang merugikan citra lembaga.


“Kita butuh kecepatan, tapi juga keadilan. Mediasi memberi peluang untuk dua-duanya,” tambahnya.


Dalam pembaruan ini, nilai-nilai etik seperti tanggung jawab, kejujuran, dan keteladanan ditekankan kembali dalam Kode Etik. Sementara itu, aspek investigasi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan penegasan terhadap hak pembelaan setiap anggota yang dilaporkan.


Dokumen hasil revisi ini telah disusun mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. BK juga telah mengusulkan agar dokumen tersebut ditetapkan sebagai Peraturan DPRD demi memperkuat landasan hukumnya.


“Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap kehormatan lembaga. Tapi semua harus berjalan adil,” tegas Subandi, yang berasal dari Fraksi PKS.


DPRD Kaltim menyatakan bahwa penyempurnaan ini menandai babak baru dalam reformasi internal lembaga. Bukan hanya memperbaiki aturan, tetapi juga memperkuat fondasi etik yang mencerminkan kematangan demokrasi di tingkat daerah.


“Langkah ini adalah jawaban strategis atas kebutuhan zaman. Publik menuntut transparansi, dan kami menjawabnya dengan kerja nyata,” pungkas Subandi. (Adv/rk/le)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama