BK DPRD Kaltim Pastikan Proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berjalan Objektif

Teks foto : Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi (istimewa),


SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi. 


Kasus ini mencuat usai laporan dari sejumlah organisasi advokat terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025.


Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa rapat internal yang digelar Kamis (10/7/2025) masih berfokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya. Hingga kini, belum ada keputusan final yang diambil. 


“Ini masih tahap penguatan kajian atas informasi dan bukti yang sudah kami kumpulkan dari pelapor, terlapor, dan saksi,” ujarnya.


Kasus ini dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim melalui surat Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025, serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) melalui surat Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025. Kedua laporan resmi diterima BK pada 14 Mei 2025.


BK DPRD Kaltim telah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk mempelajari bukti audio dan video insiden yang diajukan pelapor. Beberapa bukti tambahan juga telah masuk dan kini menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. 


“Kami telaah semua dokumen dan bukti otentik dengan hati-hati. Prosesnya harus menyeluruh agar hasilnya adil dan tepat,” tegas Subandi.


Ia memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam proses pemeriksaan ini. Keputusan final akan diambil secara musyawarah oleh lima anggota BK DPRD Kaltim dan dijadwalkan selesai pada akhir Juli 2025. 


“Tahapan ini penting supaya putusan yang keluar benar-benar berdasar, bukan tergesa-gesa,” tambahnya.


Sebagai informasi, insiden pengusiran kuasa hukum RSHD terjadi saat tiga pengacara, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, menghadiri RDP untuk membahas persoalan tunggakan gaji. Sebelum sempat menyampaikan permintaan penjadwalan ulang karena manajemen RSHD sedang berada di luar kota, mereka diminta meninggalkan forum rapat.


Pihak advokat menilai tindakan tersebut mencederai profesi hukum dan menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua anggota dewan yang terlibat. BK DPRD Kaltim memastikan akan mengumumkan hasil kajian resmi begitu proses pemeriksaan tuntas. (Adv/Re/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama